Senin, 24 Maret 2008

Masyarakat Kota Abaikan Hukum Waris

NewsIslam/Antara - Kesadaran umat Islam perkotaan dalam melaksanakan hukum waris sesuai ajaran Islam (faraidl) mulai berkurang karena kuatnya pengaruh modernisasi yang "mendewakan" persamaan gender.

Ketentuan pembagian warisan berdasarkan ilmu faraidl tersebut hanya diikuti oleh umat Islam pedesaan, kata Dosen Fakultas Syariah (Hukum Islam-red) IAIN Sumut, Drs.Ansari Yamamah, MA di Medan, Senin.

Ansari menjelaskan, berdasarkan beban dan tanggung jawab yang lebih besar laki-laki mendapatkan warisan dua kali lebih banyak dari perempuan.

Ketentuan pembagian yang lebih besar bagi laki-laki tersebut tidak dapat menjadi alasan adanya perbedaan gender dalam Islam.

Ketentuan tersebut diberlakukan berdasarkan proporsionalitas laki-laki yang umumnya lebih besar memiliki tanggung jawab dalam menghidupi rumah tangganya.

Meski demikian, ketentuan tersebut bukanlah harga mati yang menyebabkan perempuan tidak bisa mendapatkan bagian yang lebih banyak.

Jika dalam kondisi tertentu seperti anak perempuan lebih besar tanggung jawabnya atau lebih besar kebutuhannya maka bagian yang sudah didapatkan laki-laki bisa diserahkan sebagian kepada perempuan.

Ketentuan tersebut tidak dilarang, malah dianjurkan dalam Islam agar sesama saudara dapat saling menolong. "Yang terpenting ketentuan normatif yang ditetapkan Islam berdasarkan proporsionalitas secara umum itu telah dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut Ansari menjelaskan, kondisi tersebut semakin diperparah dengan semakin langkanya ulama yang ahli dalam ilmu faraidl.

Untuk Sumut sendiri, kata Ansari, belum ada lagi ulama yang benar-benar diakui "kepakarannya" dalam ilmu faraidl setelah meninggalnya Ustadz TM.Ali Muda yang wafat tahun 2004 dan DR.Lahmuddin Nasution yang wafat awal tahun 2008.

Tidak ada komentar: