NewsIslam, Jakarta - Rapat pleno DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (26/3) tengah malam, memutuskan untuk melengserkan Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum PKB.
Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 20 dari 30 orang pengurus Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz memilih opsi Muhaimin Iskandar agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PKB, melalui voting.
Menurut mantan Ketua DPP PKB Mohammad Mahfud MD --yang telah mengundurkan diri dari partai karena terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi--, di Jakarta, Kamis, rapat pleno digelar atas permintaan Ketua Umum Dewan Syura PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menyikapi laporan yang diterimanya bahwa Muhaimin siap jika ada Muktamar Luar Biasa (MLB).
Artinya, kata Mahfud mengutip Gus Dur, Muhaimin menantang agar digelar MLB untuk menunjukkan kalau dia kuat atau sebaliknya yakni Muhaimin menyerah.
Muhaimin, kata Mahfud, tentu saja membantah hal itu. Namun, Gus Dur tetap tidak percaya dan menyerahkan putusan pada rapat pleno yang akhirnya harus dilakukan melalui voting.
Dalam voting tersebut, tiga orang yakni Gus Dur, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD tidak menggunakan suaranya.
Menurut Mahfud, ada tiga opsi dalam rapat itu, yakni setuju MLB, tidak ada MLB dengan catatan Gus Dur mengendalikan partai secara penuh, dan opsi ketiga meminta Muhaimin mundur.
Namun sebenarnya, kata Mahfud, dengan melengserkan Muhaimin berarti harus digelar MLB sebab Anggaran Rumah Tangga PKB mengatur bahwa pengganti pejabat hasil muktamar harus dipilih melalui muktamar pula.
"Tidak bisa pejabat sementara. Artinya harus ada MLB," katanya. Muhaimin Iskandar sendiri dikabarkan akan menolak mengundurkan diri.(NI/Antara)
Kamis, 27 Maret 2008
Muhaimin Dilengserkan dari Ketua Umum PKB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar