Kamis, 03 April 2008

Catatlah Utang Piutang


Tafsir Al-Mishbah
(Perspektif Ekonomi dan Bisnis)

SURAH Al Baqarah ayat 282 adalah ayat terpanjang dalam Al Quran, dan dikenal oleh ulama dengan nama Ayat al-Mudayanah (ayat utang-piutang).
Ayat ini antara lain berbicara anjuran-atau menurut sebagian ulama-kewajiban menulis utang- piutang dan mempersaksikan di hadapan pihak ketiga yang dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis utang walau sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetatapan waktunya.
Ayat ini ditempatkan setelah uraian tentang anjuran bersedekah dan berinfaq (ayat 271-274), kemudian disusul dengan larangan melakukan transaksi riba (ayat 275-279), serta anjuran memberi tangguh kepada yang tidak mampu membayarhutangnya sampai mereka mampu atau bahkan menyedekahkannya sebagian atau semua hutang itu (ayat 280).
Penempatan uraian tentang anjuran atau kewajiban atau kewajiban menulis hutang-piutang setelah anjuran dan larangan di atas mengandung makna tersendiri.
Anjuran bersedekah dan melakukan infaq di jalan Allah, merupakan pengejawantahan rasa kasih sayang yang murni; selanjutnya larangan riba merupakan pengejawantahan kekejaman dan kekerasan hati.
Maka dengan perintah menulis hutang-piutang yang mengakibatkan terpeliharanya harta, tercermin keadilan yang didambakan al-Qura'an. Sehingga lahir jalan tengah antara rahmat murni yang diperankan oleh sedekah dengan kekejaman yang diperagakan oleh pelaku riba.
Larangan mengambil keuntungan melalui riba dan perintah bersedekah, dapat menimbulkan kesan bahwa al-Qur'an tidak bersimpati terhadap orang yang memiliki harta atau mengumpulkannya.
Kesan keliru itu dihapus melalui ayat ini, yang intinya memerintahkan memelihara harta dengan menulis hutang-piutang walau sedikit, serta mempersaksikannya. Seandainya kesan itu benar, tentulah tidak aka ada tuntutan yang sedemikian rinci menyangkut pemeliharaan dan penulisan hutang-piutang.
Di sisi lain, ayat sebelum ayat ini adalah nasihat Ilahi kepada yang memiliki utang untuk tidak menagih siapa yang sedang dalam kesulitan. Nasihat itu dilanjutkan oleh ayat 282 ini, kepada yang melakukan transaksi hutang-piutang.
Bahwa, demi memelihara harta serta mencegah kesalah pahaman, maka hutang-piutang hendaknya ditulis walau jumlahnya kecil, di samping nasihat serta tuntutanlain berkaitan hutang- piutang.(nukilan hal 602-603/jilid 1).

Pesan Tafsir Al-Mishab (1 set/15 jilid) SMS ke 081342693797. Cicil Rp 280 ribu/bulan (6 x) atau cash Rp 1.607.000 (diskon 15%)

Tidak ada komentar: